Ketua Umum PP GSPB, Sulaeman mengatakan aksinya kali ini menuntut kenaikan upah untuk tahun 2015, serendah- rendahnya 50 persen termasuk bagi buruh informal, selain menuntut kenaikan upah, buruh juga menolak rencana penghapusan upah sektoral.
“Kita minta kepastian efektifitas unit penegak hukum ketenagakerjaan pada instansi Disnaker yakni pengawas dan PPNS,” katanya.
Sulaeman pun berharap pemerintah menerbitkan Perda ketenagakerjaan jaminan pemenuhan hak-hak buruh serta mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi.
“Kami datang kemari ingin menyuarakan kalau kita menolak Undang- undang Pilkada tidak langsung, yang justru merenggut hak kami,” paparnya.